Guru, Yang Ditiru dan Digugu

Ella Agustina

Tak sengaja, ketika saya membenahi rak buku yang sudah lama tidak disentuh, tiba-tiba terbaca tulisan DR. Wahyu MS, tentang isu kesenjangan pendidikan. Ada yang menarik dari tulisan itu, yakni tentang kualitas tenaga pengajar yang notabene sebagian besar adalah produk FKIP UNLAM. Di antara kesimpulan beliau adalah mengungkapkan bahwa jika kita menginginkan pendidikan yang berkualitas tentunya harus dimulai dari pendidik yang berkualitas, walaupun dengan dana milyaran rupiah, program yang di gojlok dengan menghabiskan dana berapa pun tidak akan berhasil kalau tidak membenahi kualitas pendidik itu sendiri.

Untuk melihat kualitas guru atau pendidik, maka salah satu aspek penting yang dapat dijadikan barometer adalah keberhasilan Ujian Nasional (UN). UN yang sebelumnya hanya diberlakukan pada tingkat sekolah menengah dan atas sekarang mulai tahun 2007 sekolah dasar pun akan diperlakukan sama dengan sekolah menengah dan atas –walaupun dibeberapa daerah terdapat kontroversi. Apakah UN akan berhasil? Apalagi dengan mata pelajaran yang di UN-kan bertambah jumlahnya. Berhasil atau tidaknya UN maka sangatlah berpengaruh terhadap kualitas gurunya.

Berbagai pihak seperti LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi sudah sering melakukan pelatihan sebagai usaha peningkatan mutu pendidik. Tidak jarang pelatihan dan penataran selalu dilakukan guna mendongkrak mutu dan kualitas guru. Kadang waktu dan biaya sangat banyak diperlukan untuk itu. Namun, kadang lagu lama sering muncul, “aku masih seperti yang dulu”, bahwa seorang guru yang telah diberikan materi tambahan, baik berupa pendalaman materi, model-model pembelajaran, metode-metode baru dan sebagainya, tampak tidak berpengaruh terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Kadang berbagai alasan pun muncul bila hal itu dipertanyakan, misalnya ilmu yang didapat tidak atau belum relevan dengan kondisi di lapangan, materi tidak bisa diaplikasikan karena sistem dan sarana tidak mendukung dan lain sebagainya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, maka pemerintah senantiasa melakukan perbaikan kurikulum. Sudah beberapa kali terjadi gonta-ganti kurikulum dan kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan tetap saja tidak mampu meningkatkan pendidikan. Lalu muncul pertanyaan, apa penyebab kegagalan tersebut? Di antara jawaban dari beberapa jawaban yang muncul adalah kurangnya pemahaman guru terhadap kurikulum baru. Walaupun sebenarnya usaha pemerintah dalam hal itu melalui berbagai kegiatan seperti diklat, penataran dan lain-lain, dan tentunya telah menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit telah dilakukan.
Sertifikasi Menyejukan yang Perlu Kejujuran.

Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan, bahwa sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Sebagian guru, merasa senang dengan adanya sertifikasi karena akan menjanjikan peningkatan kesejahteraan mereka. Akan tetapi di antara guru-guru lain juga menyadari tanggung jawab yang dipikul setelah mendapatkan sertifikasi. Bagi guru yang menginginkan sertifikat profesi untuk mencapai peningkatan kesejahteraan tapi tidak pernah dipanggil mengikuti diklat maka akan berusaha mencari cara agar dapat memenuhi komponen tersebut walaupun itu dengan jalan yang kurang berkenan.

Penulis pernah berbincang-bincang dengan seorang guru yang telah lulus sertifikasi, bahwa ada seorang guru yang datang ke rumahnya untuk meminjam sertifikat milik istrinya, dengan maksud untuk difotocopy. Hal demikian mungkin terjadi bukan hanya disatu tempat saja tetapi mungkin dibeberapa tempat lainnya. Perlu disadari, bahwa sikap jujur merupakan salah satu kesuksesan dalam pelaksanaan sertifikasi ini agar tidak mencoreng niat baik pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Apabila terjadi kecurangan yang terdapat pada dokumen portofolio dikemudian hari baru ditemukan tetapi guru tersebut terlanjur diberikan sertifikat profesinya tindakan pencabutan sertifikat dan pengembalian gaji profesi atau hukumkah yang diberikan kepada guru? Yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana tim penilai portofolio bekerja. Sanggupkah mengeliminir etika buruk guru ketika terjadi pemalsuan dokumen prestasi atau dokumen kinerjanya. Nah….kalau yang satu ini kuncinya pada tim asesor yang terhormat. Selamat bekerja.
Guru Tokoh yang di Gugu dan di Tiru

Didalam UU No 14 Pasal 20 dengan tegas menjabarkan guru yang profesional adalah guru yang merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangankan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru yang ideal adalah guru yang digambarkan oleh UU di atas. Apakah guru yang ideal yang digambarkan itu dapat menjadi kenyataan? Inilah yang menjadi pertanyaan besar kita bersama. Satu-satunya harapan kita adalah adanya sertifikasi guru, maka apa yang diharapkan dapat kita capai bersama. Artinya, sertifikat dapat dijadikan sebagai barometer keberhasilan sebuah proses pendidikan. Namun jika tidak sebagaimana yang dicita-citakan bersama maka pupuslah harapan kita semua. Berarti juga bahwa sertifikasi guru tidak berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan kualitas guru.

Maka jelaslah di sini bahwa, bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi tersebut menjadi beban karena guru harus mampu sebagai panutan bagi guru-guru yang lain, peserta didik dan bagi masyarakat. Sebagai seorang guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi tentunya sudah melalui tahapan penilaian yang dilakukan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai penutup dari tulisan ini, maka ada beberapa benang merah yang perlu kita perhatikan. Pertama, peningkatan kualitas dan mutu guru atau pendidik adalah mutlak adanya. Keberhasilan UN akan datang akan sangat berpengaruh terhadap bagaimana menyampaikan materi, bagaimana menggunakan berbagai media pembelajaran untuk meningkatkan daya serap peserta didik terhadap materi yang diajarkan, memahami materi-materi (sesuai kurikulum) untuk disampaikan kepada peserta didik, dan seterusnya. Kedua, sertifikasi yang telah berjalan ini jangan dinodai dengan berbagai kebohongan-kebohongan dan ketidakjujuran. Apalah arti sebuah sertifikat jika didapat dengan tidak benar. Guru yang seharusnya ditiru dan digugu secara tidak langsung luntur karena hanya sebuah sertifikat yang diperoleh dengan tidak jujur.

Penulis adalah staf LPMP Kalsel dan Mantan Guru SMP Negeri I Tanjung, SMP Negeri 6 Banjarbaru dan MTs An Nuriyah Banjarmasin, Email: ella_kalsel@yahoo.com, website:www.elagustin.wordpress.com, anggota KP. EWA’MCo.

~ oleh elagustina di/pada Desember 24, 2007.

Tinggalkan Balasan