Sertifikasi: Antara Profesionalisme Guru dan Kesejahteraan Guru

Tahapan pelaksanaan Sertifikasi Guru sudah  mendekati final.  Beberapa tahapan telah dilalui. Sejak dari proses penilaian portofolio sampai pelatihan bagi yang tidak mencukupi persyaratan alias belum lulus. Sementara itu,  bagi mereka yang telah lulus, maka bersiap-siap menerima sertifikat yang konsekuensinya akan berpengaruh secara signifikan terhadap perubahan angka-angka pada daftar gaji.  Di sisi lain mereka dituntut agar lebih profesional.

Berbagai pernyataan dan pertanyaan tentang sertifikasi bermunculan. Mulai yang memuji sampai yang mengkritik pemerintah. Pujian yang diberikan yakni tampaknya pemerintah mulai sadar akan arti pendidikan. Pendidikan sebagai investasi tampaknya sudah mulai “meracuni” hati dan pikiran para pemegang kebijakan. Mereka seolah-olah sadar benar bahwa bangsa ini hanya bisa bersaing dan bersanding dengan bangsa-bangsa lain di dunia jika SDM Indonesia bermutu. Dan, salah satu pilar penting untuk meningkatkan SDM tersebut adalah dengan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu hanya akan dapat dicapai jika proses pendidikan yang dilaksanakan memenuhi standar minimal, misalnya persoalan kelengkapan fasilitas pembelajaran siswa (adanya laboratorium –IPA, IPS, dan Bahasa–, perpustakaan, sarana olah raga, dan sebagainya),  kemudian kualitas guru, kesejahteraan guru, manajemen, peran stakeholder, dan lain-lain. Kesemua hal di atas, dan tentunya beberapa hal lain yang belum disebutkan, diyakini akan dapat mendongkrak mutu pendidikan di Indonesia, jika benar-benar dijalankan.

Bagi yang mengkritik, tampaknya mereka ragu akan niat pemerintah yang mulai care dengan dunia pendidikan. Misalnya, ketika UU Guru dan Dosen digulirkan dan sampai pada tahap pengesahan, maka beberapa pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi guru mulai bermunculan. Ada yang menilai bahwa sertifikasi justru tidak  ”bernurani”. Apa pasal, coba saja bayangkan beberapa hal kriteria yang diinginkan oleh sertifikasi adalah di antaranya mereka harus S1, kemudian mengajar minimal 24 jam pelajaran, dan seterusnya. Kedua persyaratan ini saja dan tentunya beberapa aturan lainnya dianggap sangat tidak bernurani. Jika saja ada lembaga survey atau LSM yang mau meneliti berapa sebenarnya jumlah guru, sejak tingkat TK/MA sampai SMA/MA yang belum memiliki ijasah S1, maka mungkin akan ditemukan jumlah yang sangat signifikan secara kuantitas.

                Beberapa guru –yang belum berstrata S1 dan tampakya tidak mungkin mengikuti studi lanjut–yang sempat penulis temui dan berdiskusi seputar masalah sertifikasi maka jawaban ditemukan sangat bervariatif. Di antaranya,  mereka pasrah akan kenyataan yang mesti mereka terima. Mereka rela tidak dapat menerima fasilitas gaji tambahan dan berbagai fasilitas lainnya dari pemerintah karena terhalang oleh berbagai persyaratan. Ada juga yang berani nekad, mereka tetap melanjutkan ke strata S1 walaupun ia telah berumur lanjut. Padahal, jika dihitung-hitung saat ia lulus, usia sudah mendekati pensiun. Untunglah jika setelah gelar S1 dicapai dan  saat penilaian portofolio dinyatakan lulus dan dapat menerima fasilitas dari pemerintah sebagaimana yang telah dijanjikan –seperti yang tertera pada UU Guru dan Dosen–, namun jika tidak, maka usahanya untuk mendapatkan sertifikat dapat dikatakan gagal total, dan perjuangannya sungguh tak mendapat penghargaan dari pemerintah. Padahal mereka telah mengabdi sekian puluh tahun, tanpa pamrih pula. Ya…memang guru pahlawan tanpa tanda jasa, sehingga penghargaan yang semestinya ia terima tidak layak sebagamana jasanya, namun mereka tetap ikhlas, dan  semangat mengabdi tetap bercokol dalam hatinya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Inilah kiranya, sehingga penulis anggap bahwa sertifikasi –dalam hal ini pemerintah—memang tidak bernurani.    

                Kemudian persyaratan mengajar minimal 24 jam per minggu, juga tidak realistis. Di samping itu aturan ini seakan-akan ada gejala bahwa sepertinya pemerintah tidak ikhlas memberikan fasilitas dan tunjangan tambahan itu, sehingga guru diberi beban mengajar yang begitu banyak. Padahal tugas guru itu tidak hanya mengajar dan mendidik, tapi juga terlibat dalam pembuatan soal, koreksi soal, pengawasan ulangan, remedial, dan bimbingan bagi guru pembina kegiatan siswa.

Isu pengunduran diri penerima sertifikat guru

Wah….hebat juga tuh, ketika orang-orang pada berharap mendapatkan sertifikat eh….justru ada  seorang guru justru mengundurkan diri sebagai penerima sertifikat. Dari hasil perbincangan yang hanya beberapa menit berlangsung, ia mengungkapkan bahwa alasan pengunduran diri sebagai yang menerima sertifikasi dikarenakan belum pantas sebagai penerima sertifikat professional. Yang dia ungkapkan pertama adalah ia “merasa” tidak mampu untuk lebih profesional setelah menerima sertifikat  guru. Bayangkan saja, setelah menerima sertifikat maka  ia harus mengajar minimal 24 jam per minggu. Belum lagi ia harus menjadi teladan di tempat kerjanya, karena ia adalah seorang profesional. Ia harus lebih disiplin –khususnya menepati jadwal ngajar—karena walau bagaimanapun ia adalah seorang yang profesional yang sudah seharusnya bersikap disiplin pada setiap aktivitas, belum lagi masalah sosial, misalnya kecemburuan sosial –karena ia telah menerima pendapatan lebih, maka ia harus Kerja lebih juga jika dibanding guru yang belum mendapat tunjangan tambahan, dan seterusnya.

                Isu pengunduran diri ini cukup menarik untuk dibincangkan lebih lanjut. Hal ini sangat berkaitan dengan praktik pelaksanaan pasca menerima serifikat bagi  guru ke depan. Seorang guru yang telah menerima sertifikat plus tunjangan tambahannya itu, maka sangat wajar ia bersikap lebih profesional. Dalam hal proses belajar mengajar misalnya, maka ia senantiasa mengevaluasi dirinya. Sejauhmana keberhasilan yang dicapai. Jika belum memperlihatkan peningkatan –dengan ukuran prestasi siswa—maka ia harus mencari strategi dan metode serta model mengajar lain  untuk diterapkan pada siswa saat mengajar di kelas.  Apakah telah terjadi perubahan sikap orientasi siswa dan guru terhadap arti sebuah proses pendidikan yang sedang ia jalankan? Menjadi sesuatu hal penting untuk dibincangkan agar pendidikan Indonesia ke depan dapat mencetak generasi yang tidak hanya cerdas intelektual(IQ) saja akan tetapi juga di dukung dengan dua kecerdasan lainnya, yakni kecerdasan emosional (EQ) dan spiritual (SQ).

                Sebagai penutup tulisan ini, penulis berharap agar sertifikasi guru bisa dijadikan pecut, sebagai pemicu semangat dalam setiap proses belajar-mengajar di sekolah serta lebih profesional lagi.  Bertambahnya tunjangan pendapatan sebagai konsekuensi dari sebuah aturan baru, sebaiknya tidak membuat kita “terlena”,   tapi justru menjadi sebagai motivator yang mampu membangkitkan gairah mencerdaskan anak bangsa ini dan tentunya akan lebih profesionalisme lagi.

Penulis adalah Pelajar  Sekolah Pascasarjana UNLAM, dan Staf LPMP Kalsel Seksi Pemetaan dan Supervisi email:ella_kalsel@yahoo.co.id dan website:elagustina.wordpress.com

~ oleh elagustina di/pada Februari 18, 2008.

Tinggalkan Balasan